Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Restorative Justice pada tingkat penuntutan terhadap tindak pidana penggelapan di Kejaksaan Negeri Pamekasan, khususnya pada perkara dengan nilai kerugian yang melampaui batas maksimal Rp2.500.000 sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020. Penelitian ini menggunakan metod…
Tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor merupakan kejahatan terhadap harta benda yang masih sering terjadi di masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis upaya penanganan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor di wilayah hukum Kepolisian Sektor Gondanglegi serta faktor pendukung dan penghambat yang dihadapi aparat kepolisian dalam pena…
Penelitian ini membahas peranan Penyidik Bea dan Cukai dalam penanggulangan tindak pidana peredaran rokok tanpa cukai di wilayah hukum Bea dan Cukai Malang serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan yuridis-sosiologis. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara dengan penyidik, dan observasi langsung di lapa…
Penelitian ini mengalisis disharmoni hukum terkait surat edaran Mahkamah Agung yang menjadi acuan hakim dalam menjatuhkan putusan sanksi pidana terkait rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika . Disharmoni hukum ini mengalisis SEMA Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna, korban penyalahgunaan, dan pecandu narkotika ke lembaga rehabilitasi medis dan sosial dengan Undang – Undang No…
Latar belakang penelitian ini didasarkan pada meningkatnya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anak di bawah umur secara bersama-sama (pengeroyokan), yang menunjukkan adanya degradasi moral dan lemahnya pengawasan sosial. Fenomena ini perlu dikaji secara kriminologis agar dapat ditemukan akar penyebab dan strategi penanggulangannya secara komprehensif.Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetah…
Penelitian ini menganalisis problematika kekosongan hukum terkait regulasi “trading in influence” (Perdagangan Pengaruh) di Indonesia dan urgensi pengaturannya dalam hukum positif. Problematika ini muncul karena ketiadaan regulasi yang jelas, yang seringkali menyebabkan Perdagangan Pengaruh disamakan dengan tindak pidana suap, terutama karena adanya unsur “meeting of mind“atau pertemuan…
Penelitian ini mengkaji kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai negative legislator melalui Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 yang menguji Pasal 201 ayat (5) UU Pilkada. Putusan tersebut dinilai melampaui kewenangan karena MK tidak hanya membatalkan norma, tetapi juga merumuskan makna baru mengenai masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 sampai 2019, sehingga memunculkan dugaan peran seb…