Penelitian ini menyelidiki beragam tantangan yang muncul dalam pelaksanaan Pasal 70 KUHP Nasional, khususnya dalam kaitannya dengan kepastian hukum, kesetaraan, dan efisiensi prosedural. Analisis ini menggarisbawahi karakter normatif Pasal 70, yang memberikan kebebasan substansial untuk kebijaksanaan peradilan melalui penyertaan frasa “sedapat mungkin” untuk menghindari penghindaran p…