Buku berjudul "Omnibus Law" berisi latar belakang pembentukan omnibus law di Indonesia, khususnya pembentukan omnibus law pada masa setelah orde reformasi, termasuk mengulas dampak banyaknya peraturan perundang-undangan yang berlaku sejak masa penjajahan belanda dan ketika Indonesia merdeka pada tahun 1945. Buku ini juga mengulas persoalan konflik norma dan tumpang tindih kewenangan.