Narapidana pembunuhan menjalani kehidupan di dalam lapas pada dasarnya telah kehilangan kehidupan kebebasan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat luar untuk jangka waktu tertentu. Didalam lapas sering terjadi tindak kekerasan antar narapidana. Adanya konflik emosional di dalam diri para narapidana sehingga dapat melakukan tindakan kekerasan. Konflik sosio-emosional disulut oleh…
Penyalahgunaan narkotika telah lama menjadi masalah yang serius di Indonesia. Pemidanaan penyalahguna narkotika dengan pidana penjara merupakan suatu bentuk penegakan hukum, narapidana narkotika dapat dikatakan sebagai orang yang sakit dan sangat tidak bijaksana ketika orang mencampurkan orang yang sakit dengan pelaku tindak pidana yang lain. Proses Pembinaan teradap Narapidana narkotika menjad…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui gambaran stres dan strategi coping yang digunakan oleh narapidana kasus pembunuhan yang ada di Lembaga Permasyarakatan Kelas I Malang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara dan observasi. Subjek dalam penelitian ini berjumlah dua orang narapidana kasus pembunuhan dengan vonis hukuman…
Penelitian ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru Kota Malang. Dimana untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap bertujuan untuk membina pelaku tindak pidana agar menyadari kesalahannya, memperbaiki diri sehingga tidak lagi melakukan tindak pidana dan setelah menjalani masa pidananya dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri tanpa mel…
Pembinaan narapidana merupakan upaya terakhir (Ultimum Remidium) untuk mengembalikan seseorang yang sedang tersesat sehingga seseorang tersebut dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana kembali. Sistem pembinaan yang di berikan kepada narapidana adalah sistem pembinaan yang pemasyarakatan sesuai yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pe…
Pembinaan keterampilan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan kelas IIA Kebonsari Kota Malang di laksanakan berdasarkan dengan Undang-Undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Keputusan Mentri Kehakiman Nomor M.02 PK 04 10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana yang menjadi huku…
Tujuan pidana penjara dititik beratkan pembinaan narapidana. Pembinaan adalah suatu bagian dari proses rehabilitasi watak dan perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani masa pidana hilang kemerdekaan, sehingga ketika mereka keluar dari Lembaga Pemasyarakatan mereka siap berbaur kembali dengan keluarga dan masyarakat. Karena pidana penjara itu sudah mempunyai tujuan, maka tidak lagi t…
Anak merupakan salah satu unsur yang sangat penting sebagai generasi penerus dalam keluarga. Keluarga, masyarakat serta negara harus memberikan perhatian yang cukup banyak untuk membina dan membimbing anak agar dapat berkembang dengan baik dalam kehidupan sehari-hari. Dalam kehidupan sehari-hari, anak terkadang juga menunjukkan perilaku yang menyimpang dari norma-norma yang berlaku sehingga dik…