CD-ROM
Pembinaan Narapidana yang Melakukan Pengulangan Tindak Pidana (Residivis) (Studi Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kota Malang (CD + Cetak)
Pembinaan narapidana merupakan upaya terakhir (Ultimum Remidium)
untuk mengembalikan seseorang yang sedang tersesat sehingga seseorang
tersebut dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan tindak
pidana kembali. Sistem pembinaan yang di berikan kepada narapidana adalah
sistem pembinaan yang pemasyarakatan sesuai yang diatur dalam Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Pembinaan dilakukan
supaya narapidana tidak melakukan pengulangan tindak pidana. Untuk
mengetahui fakta tentang pembinaan narapidana residivis maka diadakan
penelitian. Dalam hal ini penelitian dilakukan di Lapas Kelas I Kota Malang.
Berdasarkan hal tersebut maka di rumuskan pokok permasalahan mengenai
bagaimanakah pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana yang melakukan
pengulangan tindak pidana di Lapas Kelas I Kota Malang dan kendala apakah
yang dihadapi petugas untuk melaksanakan pembinaan terhadap narapidana
yang melakukan pengulangan tindak pidana.
Penelitian ini adalah penelitian empiris, yaitu penelitian yang langsung
berhubungan dengan obyek yang diteliti untuk memperoleh keterangan
mengenai realita pembinaan narapidana residivis di Lembaga Pemasyarakatan
Kelas I Kota Malang.
Hasil penelitian ini yaitu, pembinaan narapidana residivis dilakukan
dengan dua cara pembinaan kemandirian dan pembinaan kepribadian. Hal ini
berdasarkan pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Serta tidak ada
pembinaan secara khusus terhadap narapidana residivis kecuali narapidana
residivis kasus narkotika. Sedangkan kendala yang dihadapi petugas adalah
kurangnya petugas dalam bidang psikologi yang dapat membantu proses
pendekatan kepada narapidana untuk mengintrogasi lebih detail mengenai
alasan melakukan pengulangan tindak pidana tersebut.
Kata Kunci: Pembinaan, Narapidana, Residivis
Tidak tersedia versi lain