Pembinaan narapidana merupakan upaya terakhir (Ultimum Remidium) untuk mengembalikan seseorang yang sedang tersesat sehingga seseorang tersebut dapat menyadari kesalahannya dan tidak mengulangi perbuatan tindak pidana kembali. Sistem pembinaan yang di berikan kepada narapidana adalah sistem pembinaan yang pemasyarakatan sesuai yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pe…