Data Ditjen Pemasyarakatan KEMENKUMHAM per 2023 mengindikasikan bahwa mayoritas ABH (Anak yang Berkonflik dengan Hukum) sejumlah 1.089 anak atau 72,3% dari jumlah keseluruhan narapidana anak dijatuhi hukuman lebih dari 1 tahun penjara. Ditjen Pemasyarakatan KEMENKUMHAM beranggapan terdapat indikasi bahwa pelaksanaan diversi pada ABH (Anak yang Berkonflik dengan Hukum) belum dilaksanakan s…
Permasalahan terkait anak yang ditelantarkan di kota Malang yang ditangani oleh Dinas Sosial P3AP2KB dan Polresta Malang Kota mendorong penulis untuk melakukan sebuah penelitian. Kasus tersebut masih sering dijumpai di wilayah Kota Malang. Dalam penelitian ini akan menulis dan membahas terkait faktor-faktor penyebab orang tua menelantarkan anak kandung di Kantor Dinas Sosial P3AP2KB Kota …
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran maupun tugas dan wewenang kepolisian dalam penanganan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Pencurian kendaraan bermotor khususnya beroda dua merupakan salah satu tindak pidana yang hingga saat ini masih saja menjadi permasalahan yang menimpa masyarakat umum. Penegakan hukum yang tepat terhadap para pelaku pencurian kendaraan bermotor…
Pencemaran nama baik merupakan salah satu isu hukum yang semakin relevan di era digital saat ini. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), secara umum pencemaran nama baik dibedakan menjadi pencemaran nama baik secara lisan (slander) dan pencemaran nama baik secara tertulis (libel). Objek dalam slander adalah pernyataan atau ucapan yang merugikan reputasi seseorang dan disampai…
Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum bagi korban kejahatan penipuan dengan modus love scamming yang dilakukan melalui media sosial. Love scamming merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban. Kejahatan ini semakin marak terjadi seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana komun…
Sebuah masalah yang muncul dan menimbulkan perdebatan adalah tentang gratifikasi seksual, yang sering dipertanyakan apakah dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Pemberian layanan seksual tidak termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi menurut undang-undang yang ada, karena hingga saat ini belum ada regulasi yang secara jelas mengatur soal gratifikasi seksual. Namun, beberapa pi…