Pencemaran nama baik merupakan salah satu isu hukum yang semakin relevan di era digital saat ini. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), secara umum pencemaran nama baik dibedakan menjadi pencemaran nama baik secara lisan (slander) dan pencemaran nama baik secara tertulis (libel). Objek dalam slander adalah pernyataan atau ucapan yang merugikan reputasi seseorang dan disampai…