Penelitian ini berfokus pada perlindungan hukum bagi korban kejahatan penipuan dengan modus love scamming yang dilakukan melalui media sosial. Love scamming merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan hubungan emosional sebagai sarana untuk mendapatkan keuntungan materi dari korban. Kejahatan ini semakin marak terjadi seiring dengan meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana komun…