Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan Deepfake Pornography berbasis Artificial Intelegence (AI) dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam Pelaksanaannya, AI membawa dampak yang signifikan dalam proses pengolahan data, mengedit foto maupun video, dan memanipulasi informasi. Secara normat…
Teknologi deepfake meningkatkan risiko penipuan karena manipulasi wajah dan suara dapat menyerupai figur asli dan memengaruhi kepercayaan masyarakat. Penelitian ini bertujuan menganalisis penegakan hukum Polda Jawa Timur terhadap penipuan dengan modus deepfake serta kendala yang dihadapi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris deskriptif dengan pendekatan yuridis sosiologis. Dat…
Perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) menghadirkan kemudahan sekaligus risiko penyalahgunaan, salah satunya melalui teknologi deepfake yang memungkinkan manipulasi citra, suara, dan video secara realistis. Penyalahgunaan teknologi ini berpotensi menimbulkan tindak pidana, seperti pencemaran nama baik, penipuan, dan kekerasan seksual berbasis elektronik. Penelitian ini bertuju…
Penerapan diversi untuk penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan formal belum optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, kurangnya sinergi antar pemangku kepentingan, dan pemahaman masyarakat yang belum memadai terhadap keadilan restoratif. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) rentan mengalami kriminalisasi berulang dan tidak mendapatkan perlindungan yang optima…
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi pembagian waris menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada masyarakat penghayat kepercayaan berbasis Kejawen di Desa Selamparejo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang. Latar belakang penelitian ini adalah adanya ketidaksesuaian antara ketentuan normatif hukum waris Islam dengan praktik pembagian waris yang berkembang di masyarakat yang …
Eksekusi merupakan Tindakan paksa yang dilakukan oleh pengadilan terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan hakim. Ketua pengadilan dapat memberikan batas waktu, jika selama batas waktu yang ditentukan pihak yang kalah/tereksekusi tidak melaksanakan sebagaimana yang ada dalam putusan, maka dapat dilakukan sita eksekusi. Bahwa putusan eksekusi menyatakan bahwwa luas tanah mili…
Praktik hibah yang diposisikan sebagai pengganti warisan kerap dijumpai dalam kehidupan masyarakat Muslim sebagai sarana pengaturan harta semasa hidup dengan tujuan menghindari perselisihan keluarga setelah pewaris wafat. Namun demikian, praktik tersebut menimbulkan permasalahan hukum, terutama berkaitan dengan perlindungan hak para ahli waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedud…
Peningkatan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun dirancang untuk mewujudkan stabilitas rumah tangga, namun Kabupaten Bangkalan masih dihadapkan pada tingginya angka permohonan dispensasi kawin dan perceraian di usia muda. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 serta mengkaji kendala dan upaya strategis Pengadilan Agama…