Peningkatan batas minimal usia perkawinan menjadi 19 tahun dirancang untuk mewujudkan stabilitas rumah tangga, namun Kabupaten Bangkalan masih dihadapkan pada tingginya angka permohonan dispensasi kawin dan perceraian di usia muda. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas implementasi Pasal 7 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2019 serta mengkaji kendala dan upaya strategis Pengadilan Agama…