Penerapan diversi untuk penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan formal belum optimal. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan sumber daya, kurangnya sinergi antar pemangku kepentingan, dan pemahaman masyarakat yang belum memadai terhadap keadilan restoratif. Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) rentan mengalami kriminalisasi berulang dan tidak mendapatkan perlindungan yang optima…