Hukum pidana materill (substantive criminal law), yaitu aturan hukum yang membuat ketentuan (perbuatan) yang dilarang dan ketentuan sanki hukum berupa ancaman pidanan baik sanksi hukum berupa ancaman pidana baik saksi pidanan maupun sanki tindakan karena telah melakukan perbuatan yang dilarang. Sedangkan hukum pidana formil (law of criminal procedure), yakni aturan hukum yang berisi ketentuan m…
Penyelesaian pelanggaran HAM berat baik saranan pengadilan (in court system) maupun melalui mekanisme rekonsiliasi atau islah (out court system) dirasa urgen agar Indonesia tidak disandera dengan bayang-bayang sejarah yang kelam. Rekonsiliasi atau islah digunakan tidak hanya sekedar menangani pelanggaran HAM kasus per kasus, tetapi juga menjadi dasar moral pemerintahan transisional dalam mengho…