Sistem desentralistik mengajarkan untuk menyerahkan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan prinsip desentralisasi maka pergeseran kekuasaan pemerintahan daerah yang mana dulunya proses desentralisasi yang diselenggarakan sangat minim, sekarang lebih maksimal. Dahulu …
Globalisasi pada teknologi dan komunikasi kini membawa perubahan besar pada perkembangan aktivitas hidup manusia. Internet yang merupakan salah satu perwujudannya, dengan jaringannya yang mampu menjangkau seluruh aspek aktivitas hidup manusia menjadi pilihan yang utama. Bidang perdagangan dalam internet merupakan salah satu aktivitas yang paling banyak dilakukan dalam dunia cyber ini, atau kit…
Perjanjian ini merupakan perjanjian yang belum diatur dalam undang – undang secara khusus, tetapi pelaksanaannya dapat dilakukan berdasarkan asas kebebasan berkontrak sebagaimana tercantum dalam pasal 1338 ayat 1 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa :”Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang – undang bagi mereka yang membuatnya.” Perjanjian sewa beli ini juga harus me…
Tingkah laku Psikopat tampak jelas ............................
Apakah yang menyebabkan terjadinya tindak kekerasan terhadap perempuan ini ? Ternyata ada 2 faktor yang menyebabkannya. Pertama faktor intern yaitu faktor yang berasal dari dalam diri si korban dan faktor ektern yaitu faktor dari luar misalnya karena keadaan ekonomi yang sulit, pendidikan yang rendah, kurangnya pengetahuan akan agama dan lain-lain. Sekarang bagaimanakah upaya aparat kepolisia…
Pada umumnya Tenaga Kerja Indonesia yang melakukan wanprestasi terhadap isi dari Perjanjian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dapat dikenakan sanksi berupa tuntutan pengembalian ganti rugi atas seluruh biaya – biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, meskipun dalam prakteknya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja selalu memberikan pertimbangan terhadap setiap Calon Tenaga Ke…
Pada pelaksanaannya di lapangan, Bank dalam menyalurkan dan memberikan kredit selalu menggunakan lembaga jaminan baik pada benda bergerak maupun tidak bergerak milik debitur yang bersangkutan sebagai jaminan pelunasan kredit apabila debitur wanprestasi (cidera janji). Pada umumnya jaminan tersebut adalah kebanyakan berupa tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka bila diikat s…
Aku juga ngak merasa munafik.....