Pada pelaksanaannya di lapangan, Bank dalam menyalurkan dan memberikan kredit selalu menggunakan lembaga jaminan baik pada benda bergerak maupun tidak bergerak milik debitur yang bersangkutan sebagai jaminan pelunasan kredit apabila debitur wanprestasi (cidera janji). Pada umumnya jaminan tersebut adalah kebanyakan berupa tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah, maka bila diikat s…