Pada umumnya Tenaga Kerja Indonesia yang melakukan wanprestasi terhadap isi dari Perjanjian Penempatan Tenaga Kerja Indonesia dapat dikenakan sanksi berupa tuntutan pengembalian ganti rugi atas seluruh biaya – biaya yang dikeluarkan oleh Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia, meskipun dalam prakteknya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja selalu memberikan pertimbangan terhadap setiap Calon Tenaga Ke…