Setiap daerah di Indonesia pastinya memiliki adat istiadat adat istiadat yang tentunya memiliki ketentuan-ketentuan an yang mengikat semua anggota masyarakat adat di daerah tersebut. ketentuan-ketentuan tersebut dibagi dalam beberapa bentuk dan salah satunya ketentuan mengenai pembagian harta warisan yang biasa disebut hukum waris adat. salah satu daerah yang sampai saat ini Memegang teguh adat…
Dalam masyarakat Adat Desa Kambata Wundut sering terjadi sengketa tanah waris, karena bagi mereka tanah mempunyai arti yang sangat penting, tidak mempunyai tanah berarti kehilangan harga diri, sumber hidup, kekuasaan, dan tempat penghubung antara manusia dengan Sang Pencipta. Oleh karenanya, setiap orang berjuang untuk memiliki tanah dan mempertahankannya, perjuangan tersebut disertai tekad bul…
Anak perempuan dalam hukum waris adat Bali bukan merupakan seorang ahli waris atas harta warisan sejalan dengan dianutnya sistem kekerabatan patrilinial. Adanya sistem kekerabatan patrilinial tersebut menyebabkan masyarakat adat Bali hanya memberikan seluruh harta warisan kepada anak laki-laki karena dianggap anak laki-laki mempunyai swadarma dan swadikara (kewajiban dan hak) uang berbeda denga…
Dengan Adanya perkawinan campuran beda kewarganegaraan, telah menimbulkan permasalahan baru setelah dilaksanakannya perkawinanan campuran beda kewarganegaraan tersebut yaitu mengenai bagaimanakah kedudukan anak yang lahir dari perkawinan campuran beda kewarganegaraan serta bagaimana hak mewaris anak yang lahir dari perkawinan campuran tersebut, sehingga dengan adanya pembahasan ini diharapkan i…
Perbandingan kedudukan hak mewaris anak angkat menurut Kompilasi Hukum Islam dan Hukum Waris BW adalah pada Hukum Islam anak angkat adalah yang dalam hal pemeliharaan hidupnya sehari-hari, biaya pendidikan dan sebagainya beralih tanggungjawabnya dari orang tua asal kepada orang tua angkatnya, dengan tidak memutuskan hubungan nasab / darah, hubungan wali-mewali dengan orang tua kandungnya. Sedan…
Kata Kunci : Anak, Hak Waris, dan Pernikahan Sirri. Setelah lahirnya UU No. 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan, timbullah istilah Pernikahan Sirri di kalangan masyarat. Pernikahan sirri tersebut ada yang sudah memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah dan juga ada yang tidak memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah sehingga anak hasil perkawinan trsebut dikenal dengan sebutan anak zina (luar kawin). P…