Anak perempuan dalam hukum waris adat Bali bukan merupakan seorang ahli waris atas harta warisan sejalan dengan dianutnya sistem kekerabatan patrilinial. Adanya sistem kekerabatan patrilinial tersebut menyebabkan masyarakat adat Bali hanya memberikan seluruh harta warisan kepada anak laki-laki karena dianggap anak laki-laki mempunyai swadarma dan swadikara (kewajiban dan hak) uang berbeda denga…
Nyentana marriage in Tabanan Regency applies matrilineal system which is contradictory with patrilineal in Bali customary law. Generally, the family system in Bali is patrilineal that is the blood line coming from father’s side, but Tabanan Regency applies nyentana marriage as matrilineal system or the blood line from the mother’s side. Both patrilineal and matrilineal influence the legacy …