Korban kejahatan awalnya merupakan orang yang terabaikan dalam sistem peradilan pidana dan bahkan mengalami viktimisasi sekunder. Seiring dengan adanya tuntutan agar sistem peradilan pidana lebih memerhatikan kepentingan dan hak-hak korban yang ditandai dengan gerakan hak-hak korban, kedudukan korban mulai mendapatkan tempat. Puncaknya, terjadi pergeseran di dalam mengonseptualisasikan kejahata…