Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Status Hukum Aliran Kepercayaan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Masyarakat Penganut Aliran Kepercayaan yang sebelumnya tidak mendapatkan status yang sama dalam pencantuman status kolom agama dalam dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga sangat merugikan dikarenakan tidak mendapatkan hak-hak yang setara den…
Perkawinan siri tidak diatur secara jelas paca berlakunya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan hanya menguraikan pengertian perkawinan yang sah. Oleh karena itu secara hukum, perkawinan siri tentunya memiliki kedudukan dan akibat terhadap status istri dan anak. Permasalahannya bagaimana kedudukan hukum nikah siri pasca berlakunya UU No. 1 Tahun…