Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang Status Hukum Aliran Kepercayaan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016. Masyarakat Penganut Aliran Kepercayaan yang sebelumnya tidak mendapatkan status yang sama dalam pencantuman status kolom agama dalam dokumen kependudukan seperti KTP-el dan Kartu Keluarga sangat merugikan dikarenakan tidak mendapatkan hak-hak yang setara den…