Merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan harus dilandaskan hukum masing-masing agamanya dan juga hukum positif Indonesia. Yang dimaksud dengan hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan adalah semua perbuatan hukum yang berhubungan dengan ikatan suami istri, seperti perkawinan, perceraian dan pembatalan perkawin…
Di dalam agama Islam perkawinan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT, dalam pasal 3 Kompilasi hukum Islam (KHI) perkawinan sendiri memiliki tujuan mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddaah, dan rahmah. Rukun perkawinan dalam Islam sendiri ada 5 (lima), dimana dari kelima rukun dalam perkawinan harus terpenuhi semuanya apabila ada salah satu dari rukun perkawinan y…