Peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi peradilan militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Kata milite…
Dewa Puspa Negara. Jurusan Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu sosial dan Ilmu Politik, Universitas Merdeka Malang, Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Military Rebranding TNI-AD Kodam VI/Mulawarman Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur. Pembimbing I : Drs. Pryi Dari mulyo, M.Si. Pembimbing II : Sri Widayati, S.Pd, M.Si Dalam penelitian ini dilatar belakangi oleh penulis ingin menganalisis p…
Bibliografi: hal. 242-245.