Peradilan militer diatur dalam Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Peradilan Militer adalah badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan militer yang meliputi peradilan militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran. Kata milite…