Pemberian perjanjian hak tanggungan harus diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didaftarkan melalui PPAT kemudian didaftarkan pada badan pertanahan nasional (BPN) untuk dibuatkan sertifikat sebagai bukti otentik telah dilakukannya perjanjian utang yang melibatkan jaminan hak atas tanah sebagai objek jaminannya, dimana APHT tersebut harus didaftarkan selambat-lambatn…
ABSTRAKSI Yang menjadi masalah manusia adalah apabila keperluan yang dianggap penting tidak sebanding dengan pemasukan yang dimiliki. Dengan demikian, uang yang dimiliki tidak mencukupi untuk memenuhi segala kebutuhannya tesebut. Jika seperti ini, mau tidak mau manusia melakukan segala macam cara untuk mendapatkan uang, salah satunya adalah dengan melakukan pinjaman. Dalam hal ini tindakan mel…
Seiring dengan perkembangan perekonomian, terdapat berbagai bentuk jaminan yang digunakandalam bidang hubungan keperdataan, diantaranya adalah Gadai, Hipotek dan Jaminan Fidusia. Permasalahan yang diangkat oleh penulis adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap kreditur apabila terjadi wanprestasi pada perjanjian dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan atau perjanjian jaminan fidusia di…