Pemberian perjanjian hak tanggungan harus diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didaftarkan melalui PPAT kemudian didaftarkan pada badan pertanahan nasional (BPN) untuk dibuatkan sertifikat sebagai bukti otentik telah dilakukannya perjanjian utang yang melibatkan jaminan hak atas tanah sebagai objek jaminannya, dimana APHT tersebut harus didaftarkan selambat-lambatn…