Pemberian perjanjian hak tanggungan harus diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didaftarkan melalui PPAT kemudian didaftarkan pada badan pertanahan nasional (BPN) untuk dibuatkan sertifikat sebagai bukti otentik telah dilakukannya perjanjian utang yang melibatkan jaminan hak atas tanah sebagai objek jaminannya, dimana APHT tersebut harus didaftarkan selambat-lambatn…
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengakaji tentang “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR ATAS OBYEK HAK TANGGUNGAN KARENA TERJADINYA TAKE OVER KREDIT ANTAR BANK”, adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana perlindungan Hukum terhadap kreditur yang menerima take over kredit terhadap jaminan hak tanggungan yang berfungsi sebagai jaminan pelunasan kredit? Da…