Skripsi ini membahas tentang pembekuan dan pembubaran organisasi kemasyarakatan sebagai upaya perlindungan, penghormatan, dan pemenuhan negara bagi hak asasi warga negara. Wacana pembekuan dan pembubaran organisasi masyarakat kembali muncul setelah maraknya Paham paham Radikalisme di Indonesia,dimana menurut pemerintah akan mengganggu stabilitas dan keamana Negara kesatuan Republik Indonesia. O…
Kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia merupakan kejahatan yang telah masuk ke dalam kategori kejahatan luar biasa. Kejahatan ini terus meningkat setiap tahunnya dan jika tidak diatasi maka akan memiliki dampak yang sangat buruk bagi masa depan anak-anak Indonesia yang merupakan generasi penerus bangsa Indonesia. Pada tahun 2016, presiden Joko Widodo beserta Dewan Perwakilan Rakyat Republ…
Maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak, merupkan kenyataan yang ada dalam masyarakat bahwa tindak kekerasan sering kali terjadi dimana-mana demikian juga kekerasan/pelecehan seksual terlebih perkosaan. Kekerasan seksual pada anak adalah merupakan suatu tindakan yang sangat tidak manusiawi, padahal anak-anak berhak menikmati dan memperoleh perlindungan hak asasi manusia di segala bidang.…
Masalah yang penulis angkat dalam menyusun skripsi ini mengenai Pengaturan Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia terhadap hukuman mati pelaku tindak pidana narkotika dan persamaan dan perbedaan hukuman mati ditinjau dari perspektif Hukum Positif dan Hak Asasi Manusia. Karena pidana mati saat ini masih menjadi permasalahan yang kontroversial. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menyusu…
Pidana mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim vonis hukuman mati terhadap kasus terorisme pada putusan No. 140/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel dari perspektif Hak Asasi Manusia dan relevansinya …
Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pidana mati merupakan hukuman paling berat, yang merampas kebebasan hak atas hidup seseorang. Pidana mati masih berlaku di Indonesia, meskipun Belanda yang merupakan asal dari hukum Indonesia telah menghapuskannya sejak tahun 1870. Dalam hal penerapan hukuman mati ini, baik di Indonesi…