Pidana mati merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam pasal 10 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Pidana mati merupakan hukuman paling berat, yang merampas kebebasan hak atas hidup seseorang. Pidana mati masih berlaku di Indonesia, meskipun Belanda yang merupakan asal dari hukum Indonesia telah menghapuskannya sejak tahun 1870. Dalam hal penerapan hukuman mati ini, baik di Indonesi…