Pemberian perjanjian hak tanggungan harus diikuti dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang didaftarkan melalui PPAT kemudian didaftarkan pada badan pertanahan nasional (BPN) untuk dibuatkan sertifikat sebagai bukti otentik telah dilakukannya perjanjian utang yang melibatkan jaminan hak atas tanah sebagai objek jaminannya, dimana APHT tersebut harus didaftarkan selambat-lambatn…
Pemberian suatu kredit akan diikat dengan suatu jaminan, dalam hal ini jaminan yang digunakan untuk benda bergerak berupa kendaraan bermotor tersebut adalah Jaminan Fidusia. Pemberian jaminan fidusia wajib didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia untuk memenuhi asas spesialitas dan asas publisitas, namun dalam prakteknya banyak lembaga pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan dalam UU Fid…