Lahirnya UU Kepalitan dan PKPU sebagaimana termaktub dalam ketentuan UU No. 37 2004 merupakan jawaban dan salah satu solusi untuk menangani perkara utang piutang yang timbul dalam masyarakat sehingga konsekuensi logis aspek tersebut menuntut adanya polarisasi penyelesaian perkara yang harus bersifat relatif cepat, adil, terbuka dan efektif serta sifat pembuktian yang sederhana yang apabila bert…