Buku ini menghadirkan kajian komprehensif tentang penyelesaian sengketa kepailitan di Indonesia yang berklausal arbitrase, didasari oleh timbulnya konflik norma akibat ketidakjelasan ketentuan dalam UU kepailitan no 4 tahun 2998 dan UU Arbitrase No. 30 tahun 1999.
Buku ini memfokuskan pada hukum privat (perdata) yang merupakan dasar pijakan untuk pembahasan hukum perdata khusus (hukum dagang)selanjutnya. Di dalamnya dijelaskan berbagai macam perjanjian jual beli, sewa dan leasing. Penulis juga menguraikan tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat.