Anak perempuan dalam hukum waris adat Bali bukan merupakan seorang ahli waris atas harta warisan sejalan dengan dianutnya sistem kekerabatan patrilinial. Adanya sistem kekerabatan patrilinial tersebut menyebabkan masyarakat adat Bali hanya memberikan seluruh harta warisan kepada anak laki-laki karena dianggap anak laki-laki mempunyai swadarma dan swadikara (kewajiban dan hak) uang berbeda denga…