buku ini membahas tentang teori hukum, dimana teori hukum berkembang dalam kurun waktu abad ke XX. Sebagai penerus teori hukum dan ajaran hukum umum yang definitif sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri, yaitu dogmatik hukum di satu pihak dan filsafat dan filsafat hukum di lain pihak.