Eksistensi atau keberadaan hukum privat/hukum perdata berawal dari adanya pembagian hukum menurut isisnya oleh ahli hukum Romawi yaitu Domitius Ulpianus.Pembagian hukum publik dan hukum privat/hukum perdata dianut oleh Negara-negara yang menganut system hukum Eropa kontinental atau sistem civil law, termasuk Indonesia. Pluralisme hukum privat/hukum perdata Indonesia tidak terlepas dari pluralis…
Dengan pendekatan kajian hukum normatif yang digunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier, serta dengan analisis kualitatif berdasarkan isi, buku ini bermaksud mengungkapkan kedudukan klausula eksonerasi dalam perjanjian eksonerasi dalam perjanjian baku, khususnya dalam perjanjian baku pengangkutan darat.