Penelitian ini berjudul “JAMINAN KEPASTIAN HUKUM HAK PENGUASAAN TANAH ADAT MAGERSARI BERDASARKAN HUKUM TANAH NASIONAL” adapun latar belakang dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jaminan kepastian hukum hak penguasaan tanah adat magersari berdasarkan hukum tanah nasional dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa yang terjadi antara pemilik tanah dengan pemegang ha…
Pelanggaran adat merupakan perbuatan suatu kejadian yang sangat merendahkan keberagaman budaya yang ada di Indonesia. fenomena pelanggaran terhadap Adat dapat dilakukan oleh wisatawan yang baru berkunjung ke suatu objek wisata dikarenakan kurangnya pengalaman serta ketidaktauhannya terhadap sebuah pola tingkah laku yang bisa menimbulkan persepsi tindakan pelanggaran terhadap adat dalam pol…
Meningkatnya kebutuhan akan tanah dan Tempat tinggal di Desa Tengatiba Kecamatan Aesesa Selatan, Kabupaten Nagekeo menyebabkan timbulnya berbagai banyak cara yang digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh tanah sebagai tempat tinggal antara lain melalui tanah ulayat untuk dialihkan menjadi tanah hak milik pribadi/perorangan. Permasalahan haknya, bahwa di satu sisi ada pengakuan hak ulayat diat…
"Bukan tanaman tak mau tumbuh, hanya bumi yang tak mau menerimanya. Bukan hukum adat tak mau tegak, tetapi tak ada pijakan 'tuk berdiri". Demikianlah diungkapkan seorang pemuka adat dari Rejang Lebong, Bengkulu yang mengibaratkan situasi yang dihadapi hukum adat saat ini. Hukum adat yang katanya merupakan ungkapan pandangan manusai mengenai keberadaan alam dan penciptaannya, termasuk bentuk hub…
Penyelesaian konflik tanah dalam kebudayaan manggarai, sangat tergantung pada substansi konflik, subyek yang terlihat dalam konflik, waktu berlangsungnya konflik dan tempat struktur kekerabatan terjadinya konflik. Dengan menggunakan substansi konflik sebagai dasar penentuan lembaga penyelesaian sengketa, maka terhadap sengketa tanah perorangan yang berbentuk lobok atau bagian dari tanah li…
Anak perempuan dalam hukum waris adat Bali bukan merupakan seorang ahli waris atas harta warisan sejalan dengan dianutnya sistem kekerabatan patrilinial. Adanya sistem kekerabatan patrilinial tersebut menyebabkan masyarakat adat Bali hanya memberikan seluruh harta warisan kepada anak laki-laki karena dianggap anak laki-laki mempunyai swadarma dan swadikara (kewajiban dan hak) uang berbeda denga…
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan Lembaga Rechtsverwerking (Penelantaran Tanah) dalam mengatasi sengketa hak atas tanah menurut hukum adat di Kabupaten Nias Utara. Penelitian ini dilaksanakan di Kabupaten Nias Utara secara khusus di Kecamatan Lahewa. Teknik penelitian menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan, dengan beberapa hasil yang didapat melalui wawancara dengan…
Perkawinan dalam arti “Perikatan adat”, ialah perkawinan yang mempunyai akibat hukum adat, yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan. Sebagaimana diketahui bahwa perkawinan di Nagekeo adalah menganut sistem Perkawinan Patrilinear, dimana pihak laki-laki berkewajiban memberi sesuatu yang berharga berupa barang, hewan dan uang kepada pihak perempuan. Pasca berlakunya Undang – Undang …