P2KP merupakan salah satu alternatif yang diharapkan dapat mengatasi krisis ekonomi dan moneter yang diwujudkan dalam bentuk dana bantuan pinjaman ekonomi produktif, pembangunan sarana dan prasarana dasar, dan pelatihan. Agar dana bantuan tersebut di atas dapat bermanfaat, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan, maka diperlukan adanya suatu sistem kelembagaan yang mampu mengelola secara…
Jamu Tradisional Madura adalah obat tradisional yang menggunakan ramuan tradisional Madura berbahan dari tumbuhan obat-obatan. Bahwa di Madura khususnya Kabupaten Sumenep sebagai tempat produsen jamu tradisional Madura terbesar, sehingga tidak menutup kemungkinan produsen jamu tradisional Madura menggunakan segala cara untuk mendapat keuntungan besar dengan menggunakan bahan kimia obat. Dalam…
Undang–undang perlindungan konsumen mempunyai Tujuan agar konsumen mendapatkan kepastian atas barang dan atau jasa yang diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen, bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah dan keamanan barang dan atau j…
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa suatu tindakan dalam masyarakat yaitu tindak pidana baik kejahatan maupun pelanggaran harus dijatuhi dengan hukuman yang setimpal demi terwujudnya rasa keadilan yang sesuai dengan kesadaran perasaan dan penilaian masyarakat. Putusan yang berkekuatan pasti tidak jauh jaraknya antara peristiwa dan putusan. Hal ini disebabkan aktualitas rasa dan penilaian kea…
Perdagangan perempuan (Trafficking In Women) merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia, karena manusia khususnya perempuan tidak ubahnya seperti sebuah objek dagangan, tidak ada kehormatan, tidak ada harga diri dan tidak ada kasih sayang. Berdasarkan konfrensi perempuan sedunia pada tahun 1995 yang diadakan di Beijing Cina, yang dimaksud dengan…
Komisi Yudisial sebagai lembaga negara baru yang diamanatkan oleh konstitusi, mempunyai dua kewenangan yang tertera didalam pasal 13 UU No.22 Tahun 2004, yakni mengusulkan pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan kewenangan lain yakni menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. Pelaksanaan kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi perilaku hakim, sangat berkaitan…