Perdagangan perempuan (Trafficking In Women) merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang sangat bertentangan dengan hak asasi manusia, karena manusia khususnya perempuan tidak ubahnya seperti sebuah objek dagangan, tidak ada kehormatan, tidak ada harga diri dan tidak ada kasih sayang. Berdasarkan konfrensi perempuan sedunia pada tahun 1995 yang diadakan di Beijing Cina, yang dimaksud dengan…