ABSTRAK Asas “Sederhana,cepat dan biaya ringan”, dalam penjelasan pasal 4 ayat 2 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan sebagai berikut: Ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan. Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan penyelesaian perkara dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif. Yang dimaksud dengan “biaya ringa…
ABSTRAKSI Pengertian iklan adalah merupakan media pengantar bagi barang atau jasa kebutuhan masyarakat yang diproduksi oleh produsen untuk memenuhi kebutuhan konsumen termasuk kepentingan periklanan itu sendiri. Periklanan sebagai sarana komunikasi dan pemasaran amat penting kedudukanya di dalam dunia perdagangan khususnya sebagai salah satu ajang promosi suatu produk yang diperdagangkan. P…
ABSTRAKSI Perjanjian gadai merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok yaitu perjanjian hutang piutang, yakni perjanjian antara debitur atau pemberi gadai dengan kreditur atau penerima gadai. Dalam hal ini yang bertindak selaku kreditur adalah PERUM Pegadaian. Di dalam perjanjian tersebut ditentukan beberapa hal, diantaranya tentang batas waktu pelunasan perjanjian. Apabila pinjaman te…
ABSTRAKSI POLA PENYELESAIAN OLEH BADAN PERTANAHAN NASIONAL DALAM MENGANTISIPASI ADANYA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH GANDA ( Studi di Kabupaten Malang ) Upaya pendaftaran tanah atau sertifikasi, sebagai usaha pemberian suatu tanda bukti hak bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya, yang tidak lain adalah ber…