ABSTRAK Asas “Sederhana,cepat dan biaya ringan”, dalam penjelasan pasal 4 ayat 2 UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, dinyatakan sebagai berikut: Ketentuan ini dimaksudkan untuk memenuhi harapan para pencari keadilan. Yang dimaksud dengan “sederhana” adalah pemeriksaan penyelesaian perkara dilakukan dengan acara yang efisien dan efektif. Yang dimaksud dengan “biaya ringa…