Secara umum, hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat menciptakan dan memelihara ketertiban umum. Hal ini dilatarbelakangi banyaknya kepentingan dan kebutuhan di antara manusia, yang di antara satu kebutuhan dengan kebutuhan yang lain tidak hanya berlainan, tapi terkadang saling bertentangan. Untuk menghindari timbulnya sikap dan perbuatan yang merugi…
Pembuktian dalam peradilan pidana adalah tahapan yang paling kritis sebab berkaitan dengan dapat-tidaknya dipidana terdakwa. Meminjam istilah John Griffith (1970) dalam the family model-pembuktian pidana digambarkan sebagai pertarungan yang sengit antara terdakwa atau kuasanya menghadapi jaksa penuntut umum. Maka, adu bukti dan strategi menjadi penentu kemenangan pada tahap ini. Ketiadaan bukti…
Dalam substansi buku Hukum Pidana ini sudah mengandung Sistematika perkembangan hukum pidana potensial yang ber-sambung dengan hukum pidana masa kini dan masa depan. Dalam kupasan dari Bab I – Bab XIV, dimungkinkan terbukanya pandangan baru yang membicarakan asas legalitas dan asas nullum delictum nulla poena sine pravelia legi poenale. Terhadap kedua asas tersebut terbuka kemungkinan adanya …