Text
Peranan Kepolisian Dalam Penanggulangan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (studi di kepolisian resor bangil)
Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan pelanggaran hak asasi
manusia yang masih sering terjadi di masyarakat dan berdampak serius
terhadap korban, terutama perempuan. KDRT mencakup kekerasan fisik,
psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
dalam Rumah Tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan
Kepolisian Resor Bangil dalam penanggulangan kasus kekerasan dalam
rumah tangga serta mengidentifikasi kendala yang dihadapi dalam proses
penanganannya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum
empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Data diperoleh melalui
wawancara, observasi, dan dokumentasi di Kepolisian Resor Bangil, serta
didukung oleh data sekunder berupa peraturan perundang-undangan,
literatur hukum, dan jurnal ilmiah. Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kepolisian Resor Bangil
telah menjalankan perannya melalui fungsi preemtif, preventif, dan represif,
seperti penyuluhan hukum, penerimaan laporan, perlindungan korban,
serta penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku KDRT.
Kata Kunci: Kepolisian, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Penegakan
Hukum, Perlindungan Korban
Tidak tersedia versi lain