Text
Analisis Yuridis Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pada Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (Studi Putusan Nomor 446/Pid.B/2020/PN Kot)
Sebagai negara hukum, Indonesia menempatkan kekuasaan kehakiman
sebagai kekuasaan yang merdeka dalam menegakkan hukum dan
keadilan. Hakim memiliki peran penting dalam menentukan kualifikasi
tindak pidana melalui pertimbangan hukum dalam putusan. Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim serta menilai
ketepatan penerapan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dalam Putusan Nomor 446/Pid.B/2020/PN Kot. Penelitian ini
menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundangundangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur penggelapan
dalam jabatan. Namun secara yuridis, penerapan Pasal 374 KUHP masih
menimbulkan perdebatan, khususnya terkait unsur penguasaan barang
bukan karena kejahatan dan unsur hubungan kerja atau jabatan.
Kata kunci: pertimbangan hakim, penggelapan dalam jabatan, Pasal 374
KUHP, putusan pengadilan.
Tidak tersedia versi lain