Text
Peranan Kepolisian Dalam Menerapkan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif (Studi di polsek klojen)
Penelitian ini menganalisis peranan Polsek Klojen dalam
mengimplementasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021
tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
sebagai upaya pergeseran paradigma hukum dari pendekatan retributif
menuju pemulihan harmoni sosial. Menggunakan metode hukum empiris
dengan pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini mengumpulkan data
melalui wawancara mendalam dengan Kanit Reskrim dan penyidik Polsek
Klojen serta studi dokumentasi, yang kemudian dianalisis secara kualitatif
deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polsek Klojen berperan aktif
sebagai fasilitator mediasi guna mencapai perdamaian antara pelaku dan
korban, dengan capaian keberhasilan penyelesaian sebanyak 55 perkara
dari 396 laporan dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Meskipun demikian,
implementasi ini masih menghadapi hambatan signifikan, terutama pola pikir
masyarakat yang tetap mengutamakan penghukuman penjara, keterbatasan
fasilitas ruang mediasi, serta kurangnya mediator bersertifikat di tingkat
polsek. Sebagai upaya mengatasi kendala tersebut, Polsek Klojen
melakukan peningkatan kompetensi personel melalui pelatihan mediasi,
memperkuat koordinasi dengan aparat pemerintah di tingkat kelurahan, serta
mengintensifkan edukasi hukum kepada masyarakat agar tercipta
pemahaman yang selaras mengenai pentingnya keadilan restoratif dalam
menjaga ketertiban masyarakat.
Kata Kunci: Peranan Kepolisian, Tindak Pidana, Keadilan Restoratif,
Polsek Klojen.
Tidak tersedia versi lain