Penelitian ini menganalisis peranan Polsek Klojen dalam mengimplementasikan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai upaya pergeseran paradigma hukum dari pendekatan retributif menuju pemulihan harmoni sosial. Menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, penelitian ini mengumpulkan da…