Text
Perlindungan Hukum Bagi Korban Penyalahgunaan Deepfake Pornography Berbasis Artificial Intelligence Berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan Di Indonesia
Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban
penyalahgunaan Deepfake Pornography berbasis Artificial Intelegence (AI)
dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan
peraturan perundang-undangan. Dalam Pelaksanaannya, AI membawa
dampak yang signifikan dalam proses pengolahan data, mengedit foto
maupun video, dan memanipulasi informasi. Secara normatif, apabila
ditelaah berdasarkan tindak pidananya, perlindungan hukum terhadap
korban kekerasan seksual secara digital ini tunduk kepada Pasal 407
KUHP, UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),
UU No. 44/2008 tentang Pornografi, UU No. 12/2022 tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS), dan UU No. 27 tahun 2022 tentang
Perlindungan Data Pribadi. Secara hukum, deepfake pornography
dikategorikan sebagai cybercrime dan telah diupayakan penanganannya
melalui beberapa peraturan perundang-undangan di atas. Namun, regulasi
yang ada belum secara komprehensif dan spesifik mengatur teknologi
deepfake pornography, karena diperlukan ius constituendum atau
pembentukan regulasi baru yang bersifat lex specialis untuk menjamin
perlindungan hukum yang komprehensif bagi korban. Regulasi ini harus
mencakup definisi yang jelas, kriminalisasi khusus dengan sanksi tegas,
mekanisme pencegahan dan penghapusan konten yang cepat, serta
penegakan hukum berbasis keahlian digital, termasuk pemulihan hak-hak
korban secara menyeluruh.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Artificial Intelegence, Deepfake
Pornography
Tidak tersedia versi lain