Penelitian ini membahas tentang perlindungan hukum terhadap korban penyalahgunaan Deepfake Pornography berbasis Artificial Intelegence (AI) dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif dan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam Pelaksanaannya, AI membawa dampak yang signifikan dalam proses pengolahan data, mengedit foto maupun video, dan memanipulasi informasi. Secara normat…