Text
Analisis Yuridis Putusan Sengketa Waris Yang Tidak Dapat Dieksekusi Dalam Perkara Perdata (Studi Putusan Nomor 001/Pdt.Bth/2020/Pa.Bl)
Eksekusi merupakan Tindakan paksa yang dilakukan oleh pengadilan
terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan hakim. Ketua
pengadilan dapat memberikan batas waktu, jika selama batas waktu yang
ditentukan pihak yang kalah/tereksekusi tidak melaksanakan sebagaimana yang ada
dalam putusan, maka dapat dilakukan sita eksekusi.
Bahwa putusan eksekusi menyatakan bahwwa luas tanah milik para
pemohon eksekusi Adalah seluas 800m2 sedangkan, luas tanah sesuai fakta
lapangan Adalah 557m2 sedangkan dalam putusan eksekusi tertulis telah
menunjukan bahwa putusan pengadilan Agama Blitar Nomor
001/Pdt.BTH/2020/PA.BL Adalah putusan yang non eksekutabel atau putusan
yang tidak ddapat dieksekusi dan tidak memliki kekuatan eksekutorial sehingga
apabila putusan ini tetap dijalankan maka terjadi penyimpangan hukum yang
berakibat fatal yakni tidak memenuhi unsur-unsur keadilan serta hakim dianggap
kurang cermat dalam memutus perkara.
Pertimbangan-pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam memutus
perkara, merupakan pertimbangan yang kurang mengedepankan keadilan, hal ini
dibuktikan dengan tidak diberikannya kesempatan kepada Penggugat/pelawan
untuk mnghadirkan saksi pada saat sidang pembuktian, Majelis hakim hanya
mempertimbangkan proses peralihan hak yang secara hukum menyimpang karena
dilakukan pada saat tanah berstatus sebagai tanah sengketa tanpa
mempertimbangkan surat ukur dari Badan Pertanahan Kota Bliitar yang telah
memberikan keterangan mengenai ukuran/lua tanah sesuai fakta riil di lapangan.
Tidak tersedia versi lain