Eksekusi merupakan Tindakan paksa yang dilakukan oleh pengadilan terhadap pihak yang kalah untuk melaksanakan isi putusan hakim. Ketua pengadilan dapat memberikan batas waktu, jika selama batas waktu yang ditentukan pihak yang kalah/tereksekusi tidak melaksanakan sebagaimana yang ada dalam putusan, maka dapat dilakukan sita eksekusi. Bahwa putusan eksekusi menyatakan bahwwa luas tanah mili…