Text
Analisis Yuridis Pengaturan Praktik Hibah Sebagai Pengganti Waris Menurut Kompilasi Hukum Islam
Praktik hibah yang diposisikan sebagai pengganti warisan kerap
dijumpai dalam kehidupan masyarakat Muslim sebagai sarana pengaturan
harta semasa hidup dengan tujuan menghindari perselisihan keluarga setelah
pewaris wafat. Namun demikian, praktik tersebut menimbulkan permasalahan
hukum, terutama berkaitan dengan perlindungan hak para ahli waris.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kedudukan yuridis hibah sebagai
pengganti waris berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Metode yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundangundangan, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
hibah merupakan perbuatan hukum yang sah selama dilakukan semasa hidup,
tetapi tidak memiliki kedudukan sebagai pengganti waris secara absolut.
Dalam Kompilasi Hukum Islam, hibah orang tua kepada anak dapat
diperhitungkan sebagai bagian dari warisan (voorschot) sebagaimana diatur
dalam Pasal 211. Hibah yang telah diberikan tidak menghilangkan hak waris
penerimanya, melainkan harus diperhitungkan kembali dalam pembagian
harta peninggalan guna mewujudkan keadilan dan kemaslahatan di antara
para ahli waris.
Kata Kunci: Hibah, Waris, Kompilasi Hukum Islam, Ahli Waris.
Tidak tersedia versi lain